HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Kompensasi Pelayanan

Demi mewujudkan pelayanan yang Prima, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan (Masyarakat/Stakeholder) yang menerima Layanan. Apabila pemberian layanan tidak sesuai standar pelayanan atau waktu pelayanan yang diberikan melewati batas standar waktu yang sudah ditetapkan pada standar layanan di Pengadilan Tinggi Papua Barat tidak menerapkan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) dan pelayanan oleh Petugas lebih dari Standar Pelayanan yang ditetapkan serta tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, maka Pengadilan Tinggi Papua Barat memberikan kompensasi pelayanan berupa Souvenir.

SK KPT Nomor 57/KPT.W31-U/SK.HM1.1.1/III/2026

Jam Kerja

}); })(jQuery);