Biaya PNBP Penyumpahan Advokat
Seluruh proses penyumpahan Advokat pada Pengadilan Tinggi Papua Barat "TIDAK DIPUNGUT BIIAYA APAPUN" (Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat) kecuali Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.10.000,- (Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan).
Selengkapnya:











