Jam Kerja
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 90/KPT.W31-U/SK.KP8/VII/2025 Tanggal 25 Juli 2025 Tentang Penetapan Jam Kerja dan Jam Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Papua Barat. jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Tinggi Papua Barat adalah:
Jam Kerja:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIT
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIT
Jam Pelayanan:
-
- Hari Senin s.d. Jumat: pukul 08.30 s.d. 16.00 WIT
Jam Istirahat:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIT
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIT











