
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH WAKIL KETUA III ANGGOTA DPR PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
on Senin, 25 Mei 2026. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, YM Bapak Dr. Wayan Karya, S.H., M.Hum., Melantik dan Mengambil Sumpah Wakil Ketua III Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya dalam suasana khidmat, tertib, dan penuh tanggung jawab. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan serta bentuk komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, profesional, transparan, dan berintegritas di Provinsi Papua Barat Daya.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan dengan penuh rasa hormat dan berjalan lancar dengan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Dalam pelaksanaan sumpah jabatan tersebut, pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan daerah dalam menjalankan tugas sebagai unsur pimpinan DPR Provinsi Papua Barat Daya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat menyampaikan harapan agar pelantikan ini dapat semakin memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga stabilitas pemerintahan yang berlandaskan hukum, keadilan, serta nilai-nilai demokrasi. Selain itu, beliau juga berharap agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.




















Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, serta sehubungan dengan telah diberlakukannya aplikasi e-Berpadu pada seluruh Pengadilan di Indonesia.
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.








