
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN YANG MULIA BAPAK ANAK AGUNG MADE ARIPATHI NAWAKSARA, S.H., M.H. SEBAGAI HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT

Manokwari, 13 Januari 2026, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Papua Barat, YM Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat Bapak Dr. Wayan Karya, S.H., M.Hum. Melantik Dan Mengambil Sumpah Jabatan YM Bapak Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, S.H., M.H. sebagai Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, S.H., M.H., YM Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat menyampaikan amanat bahwa sumpah jabatan dan pakta integritas yang diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan janji moral dan spiritual yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada negara dan masyarakat pencari keadilan, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setiap putusan dan penetapan hakim harus benar-benar dilandasi nilai keadilan, karena pertanggungjawaban seorang hakim tidak berhenti di dunia, melainkan juga di akhirat. Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat juga menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta kesiapan menghadapi perubahan paradigma hukum, termasuk penerapan hukum yang memperhatikan nilai adat dan kearifan lokal di Papua Barat.

Selain itu, beliau mengajak seluruh aparatur peradilan untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan, menjaga kebersamaan dan kekeluargaan, serta senantiasa menjaga martabat dan citra lembaga peradilan sesuai dengan sumpah jabatan dan pakta integritas yang telah diikrarkan bersama.
Dengan dilantiknya Hakim Tinggi baru ini, diharapkan Pelayanan di Pengadilan Tinggi Papua Barat semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.




















Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, serta sehubungan dengan telah diberlakukannya aplikasi e-Berpadu pada seluruh Pengadilan di Indonesia.
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.








