
BUKA PUASA BERSAMA PADA PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT
on Kamis, 05 Maret 2026. Posted in Kegiatan Pengadilan

Manokwari, 4 Maret 2026, Pengadilan Tinggi Papua Barat melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan turut mengundang unsur forkopimda dan mitra strategis dalam kegiatan tersebut, yang digelar di Kantor Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kegiatan tersebut berlangsung dengan hangat dan penuh keakraban ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Marthen Kocu yang mewakili Gubernur, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru, Perwakilan Polda Papua Barat, Perwakilan Kejati Papua Barat, Wakil Bupati Manokwari, H.Mugiyono, Ketua PWI Papua Barat Bustam serta tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat YM Bapak Dr. Wayan Karya, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa bulan Ramadan adalah bulan penuh makna spiritual. Bulan ini mengajarkan disiplin, pengendalian diri, empati serta kesadaran tanggung jawab moral.
“Walaupun saya pribadi menjalani dengan keyakinan yang berbeda, tetapi dimana-mana saya selalu mengadakan hal seperti ini (buka puasa),” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat YM Bapak Dr. Wayan Karya, S.H., M.Hum.
Menurutnya, nilai-nilai Ramadan adalah nilai universal yang semua yakini, ada nilai kejujuran, kesederhanaan, pengendalian diri, ketulusan dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
Acara tersebut berjalan dengan penuh hikmat dan di akhiri dengan foto bersama.





















Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, serta sehubungan dengan telah diberlakukannya aplikasi e-Berpadu pada seluruh Pengadilan di Indonesia.
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.








